Tindak Pidana Kekerasan Memaksa Seseorang Untuk Melakukan Perbuatan Cabul (Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 680/Pid. B/2016/PN. Mlg)
DMY Septiana, A Raharjo, B Budiyono
Tidak tersedia
Tidak tersedia
0