PRINSIP TIDAK DIGANGGUGUGATNYA GEDUNG PERWAKILAN DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Penggeledahan Kedutaan Besar Irak di Islamabad, Pakistan pada 1973)
N Fitriasachra, A Yuliantiningsih, N Indriati
Tidak tersedia
Tidak tersedia
0